KTI-SKRIPSI: 34. Hubungan Etika Profesi Kebidanan Terhadap Pemberian Pelayanan Maternal Dan Neonatal Pada BPS

34. Hubungan Etika Profesi Kebidanan Terhadap Pemberian Pelayanan Maternal Dan Neonatal Pada BPS

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Organisasi Bidan telah mengembangkan “kode etik profesi” sebagai pedoman. Salah satu contohnya adalah kode etik bidan internasional (The International Confederation of Midwives Code of Ethics) (PUSDIKNAKES, 2003). Sedangkan menurut Jones (1994), etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk (Wahyuningsih, 2006).
Untuk dapat menjalankan praktek kebidanan dengan baik tidak hanya
dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date,
tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan
kebidanan. Menurut Daryl Koehn dalam the ground of profesional ethics (1994),
bahwa bidan dikatakan profesional, bila menerapkan etika dalam menjalankan
praktek kebidanan dengan memahami peran sebagai bidan, akan meningkatkan
tanggung jawab profesional kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi
yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan
pengetahuan tentang etika untuk diterapkan dalam strategi praktek kebidanan
(Wahyuningsih, 2006).

Keadilan dalam memberi pelayanan kebidanan adalah aspek pokok dalam
pelayanan kebidanan. Tahapan keadilan dalam kebidanan dimulai dengan
pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai, keadaan sumber daya kebidanan yang
selalu siap untuk memberi pelayanan, adanya penelitian untuk mengembangkan
atau meningkatkan pelayanan, dan keterjangkauan tempat pelayanan. Tahapan
tersebut adalah syarat utama pelaksanaan pelayanan kebidanan yang aman. Tahap
berikutnya adalah sikap bidan terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan
tidak membedakan pelayanan kepada siapa pun (Soepardan, 2007).
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkah, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang etika dalam moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati (Pelatihan Keterampilan Manajerial, SPMK, 2003).
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpuasan terhadap
pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan ke muka
pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien
tersebut merupakan berita yang menarik dan tersebar luas di masyarakat melalui
media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan
yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh
dan integrasif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki seorang bidan
(Sofyan, dkk, 2006).
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial
masyarakat dan dunia juga mempengaruhi munculnya masalah/ penyimpangan
etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ ilmu pengetahuan yang menimbulkan
konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini tidak dapat dibendung, pasti akan
mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik yang
mungkin saja terjadi dalam praktek kebidanan, misalnya dalam praktek mandiri,
bidan yang bekerja di rumah sakit, rumah bersalin atau institusi lainnya ada di
bawah perlindungan institusinya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung
jawab yang lebih besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang
dilakukannya. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang
bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya
terhadap kemungkinan terjadi penyimpangan etik (Sofyan, dkk, 2006).
Tantangan Era Globalisasi ini tidak terkecuali bagi para Bidan Praktek
Swasta (BPS). Disadari dalam peningkatan pelayanan berkualitas dan profesional
para BPS dijumpai banyak tantangan antara keterbatasan permodalan, sarana, dan
prasarana pelayanan kesehatan. Adapun materi ilmu kebidanan adalah wanita
dalam masa reproduksi terutama pada masa pra-konsepsi, masa kehamilan, masa
melahirkan, masa nifas/ masa menyusui, dan bayi baru lahir (Sofyan, dkk, 2006).
Dalam Deklarasi Barcelona tahun 2001 dinyatakan bahwa hak asasi
manusia mengacu pada semua tingkat kehidupan, termasuk juga bayi baru lahir.
Bayi baru lahir mempunyai hak - hak khusus yang tidak dapat dituntut karena
fisik (neonatal usia 0-28 hari) dan mental bayi belum berkembang. Sehingga
belum dapat mengungkapkan secara langsung apa yang dirasakan, dibutuhkan,
dan yang paling diinginkannya. Hak bayi yang baru lahir menentukan serangkaian
kewajiban dan tanggung jawab masyarakat, khususnya tenaga medis yang paling
berperan dalam pemenuhan hak tersebut hak kelangsungan hidup (Soepardan,
2007).
Berdasarkan uraian di atas maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan
penelitian tentang “Hubungan etika profesi kebidanan terhadap pelayanan
maternal dan neonatal pada Bidan Praktek Swasta di Kecamatan Medan Sunggal tahun 2008”.

1.2 Pertanyaan Penelitian
Apakah ada hubungan etika profesi kebidanan terhadap pemberian pelayanan maternal dan neonatal.

1.3 Tujuan Penelitian
1.2.1 Tujuan umum
Untuk mengetahui apakah ada hubungan etika profesi kebidanan terhadap pemberian pelayanan maternal dan neonatal.
1.2.2 Tujuan khusus
a. Untuk mengetahui etika profesi kebidanan pada BPS di Kecamatan Medan Sunggal.
b. Untuk mengetahui pemberian pelayanan maternal dan neonatal pada BPS di Kecamatan Medan Sunggal.
c. Untuk mengetahui hubungan etika profesi kebidanan terhadap pelayanan maternal dan neonatal pada BPS di Kecamatan Medan Sunggal.

1.4 Manfaat Penelitian
a. Bagi instansi tempat penelitian
Sebagai sumber infomasi dan motivator bagi para petugas kesehatan dalam pemberian pelayanan maternal dan neonatal, khususnya BPS sehingga pencapaian penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dapat tercapai sesuai dengan harapan.
b. Bagi instansi pendidikan
Memberikan sumbangan bagi perkembangan pendidikan juga sebagai
bahan kajian penelitia selanjutnya yang berhubungan dengan penelitian
ini.
c. Bagi peneliti
Memperdalam pengetahuan penulis tentang etika profesi kebidanan terhadap pemberian pelayanan maternal dan neonatal.

Link download KTI lengkap ini
34. Hubungan Etika Profesi Kebidanan Terhadap Pemberian Pelayanan Maternal Dan Neonatal Pada BPS
BAB I
BAB II
BAB III-VI

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...